Kedapatan Memiliki Sabu, Tamin di Ciduk Tim Restik Polres Ketapang
Ketapang, 10 Maret 2018
Tamin Bin Amir, 39 Tahun, Warga Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang, Tak berkutik saat ditangkap petugas dari Sat Resnarkoba Polres Ketapang karena diduga menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu ( 10/03/2018 )
Penangkapan bermula dari adanya informasi warga kepada petugas bahwa tersangka sering membawa narkoba, atas informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka berupa 1 ( satu ) paket sabu seberat 2,07 gram, korek api gas, 1 ( satu ) buah alat isap sabu, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar sebesar 5.800.000 rupiah. Dan kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang serta terancam hukuman pidana mendekam di jeruji tahanan.
Komentar
Posting Komentar