Berantas Peredaran Miras, Polsek Delta Pawan Grebek Tempat Penampungan Arak




Ketapang, 12 April 2018

Memindak Lanjuti direktif pimpinan Polri terkait operasi pemberantasan Miras illegal diseluruh Indonesia, Polres Ketapang melalui Polsek Delta Pawan langsung bergerak ke tempat tempat yang dicurigai sebagai penampung atau penyalur minuman keras olahan di seputaran Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Kamis 12 April 2018 pukul 09.00 wib.



Dari hasil pantauan tim redaksi suara pawan, Polsek Delta Pawan berhasil menyita puluhan kantong miras jenis arak dan cap cuan yang siap edar dari dua tempat berbeda. Ditempat pertama, tepatnya di warung Ahmad Hidayat yang beralamat di jalan brigjen katamso, Petugas berhasil menyita miras jenis cap cuan sebanyak 45 kantong dan arak putih 10 kampel kantong. Berlanjut di rumah aliong beralamat di Jln Brigjend katamso daerah PLTD Sukaharja, petugas juga berhasil menyita cap cuan  di dalam jerigen 15 liter dan arak putih sebagnyak 10 kantong.

  

" Iya dari hasil kegiatan pagi ini, kami berhasil menyita di dua tempat berbeda di kelurahan sukaharja, sekitar 65 kantong miras jenis arak dan cap cuan serta 1 jerigen berisi 15 liter yang sudah siap edar. Untuk tersangka pemilik tempat tersebut sementara kita bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut " ujar Kanit Sabhara Polsek Delta Pawan, Aipda Sitompul.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikan Rasa Aman kepada Warga, Satuan Sabhara Patroli Malam Hari

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka