Datangi Toko Swalayan, Ini Yang Dilakukan Tim Gabungan Polres Ketapang


Ketapang, 22 Mei 2018

Dalam mengantisipasi peredaran bahan makanan yang kadaluarsa, serta melonjaknya harga barang karena ulah spekulan, Polres Ketapang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi, Serta Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan Pengecekan bahan makanan kemasan di Toko swalayan yang ada di Kota Ketapang, Selasa 22 Mei 2018, Pukul 10.00 wib.



Dipimpin langsung Kabag Ops Polres Ketapang, KOMPOL ALFAN SH., M.SI dan Kasat Sabhara AKP IMBANG SULISTYONO, SH., MH., personil gabungan langsung menuju swalayan yang berada di seputaran kota Ketapang. Di Lokasi pertama yaitu Swalayan JM di Jalan S. Parman Kecamatan Delta Pawan, petugas tidak menemukan bahan atau produk makanan yang kadaluarsa atau menyalahi aturan, tim berlanjut mengecek di Toko Bahan Makanan Kurnia Sari di Jalan S Parman. Di Toko ini, petugas menemukan satu kotak susu kemasan yang sudah melewati batas kadaluarsa. Berlanjut di swalayan terbesar di Ketapang, City Mall Ketapang, Petugas juga menemukan empat kemasan susu dan minuman olahan yang juga dalam kondisi kadaluarsa.




” Benar hari ini kita melaksanakan pengecekan harga dan kondisi bahan makanan di beberapa toko swalayan, dengan maksud untuk mengantisipasi peredaran bahan makanan yang sudah kadaluarsa serta mengantisipasi kemungkinan adanya spekulan atau oknum yang ingin memanfaatkan momen hari raya untuk mencari keuntungan besar dengan cara menimbun bahan makanan, itu yang kita antisipasi. Untuk bahan makanan yang kita temukan sudah kadaluarsa, kami serahkan semua barang kepada Disperindagkop untuk menyitanya dan menegur atau memberi sanksi toko swalayan yang kedapatan menjual bahan makanan tidak layak edar “ papar Kabag Ops Polres Ketapang.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikan Rasa Aman kepada Warga, Satuan Sabhara Patroli Malam Hari

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka