Komitmen Memberantas Penyakit Masyarakat, Kapolsek Delta Pawan Ringkus Seorang Warga Pengedar Miras.



 Ketapang, 25 Mei 2018

Dalam pemberantasan perederan miras di wilayah hukumnya, Kapolsek Delta pawan AKP H RIWAYANSYAH tidak main main. Terbaru, perwira yang terkenal tegas ini mengamankan seorang warga penjual minuman keras tradisional bernama Herman als Siopa, laki-laki, 53 Tahun, Katholik, Wiraswasta, alamat Jalan Rangga Sentap BTN Darusalam 1 No. C. 8 RT.39 RW.004 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis 24 mei 2018, pukul 22.00 wib

Dalam kegiatan yang langsung dipimpin Kapolsek Delta Pawan AKP. H Riwayansah beserta 3 personel Polsek Delta Pawan serta didampingi Ketua RT Sdr. Dadang,  Petugas Polsek Delta berhasil mengamankan barang bukti minuman keras jenis arak yang ditemukan di dalam rumah Sdr. Herman yaitu 1 Kantong plastik besar berisi 20 (dua puluh) liter arak.





“ Kami akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di wilayah hukum Delta Pawan secara rutin, guna mencegah dan mengantisipasi dampak dari akibat mekonsumsi miras, karena Miras adalah salah satu pemicu terjadinya konflik maupun tindakan melawan hukum / kriminalitas baik secara  individu kelompok maupun golongan, hal ini juga untuk cipta kondisi yang saat ini pelaksanan Pemilukada Gubernur Kalbar 2018 khususnya wil Delta Pawan umumnya Kal-bar guna menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif “ Ujar AKP H RIWAYANSYAH.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikan Rasa Aman kepada Warga, Satuan Sabhara Patroli Malam Hari

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka