Komitmen Memberantas Penyakit Masyarakat, Kapolsek Delta Pawan Ringkus Seorang Warga Pengedar Miras.
Dalam pemberantasan perederan miras di wilayah hukumnya, Kapolsek
Delta pawan AKP H RIWAYANSYAH tidak main main. Terbaru, perwira yang terkenal
tegas ini mengamankan seorang warga penjual minuman keras tradisional bernama
Herman als Siopa, laki-laki, 53 Tahun, Katholik, Wiraswasta, alamat Jalan
Rangga Sentap BTN Darusalam 1 No. C. 8 RT.39 RW.004 Kelurahan Sukaharja Kecamatan
Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Kamis 24 mei 2018, pukul 22.00 wib
Dalam kegiatan yang langsung dipimpin Kapolsek Delta Pawan AKP. H Riwayansah
beserta 3 personel Polsek Delta Pawan serta didampingi Ketua RT Sdr. Dadang, Petugas Polsek Delta berhasil mengamankan barang
bukti minuman keras jenis arak yang ditemukan di dalam rumah Sdr. Herman yaitu
1 Kantong plastik besar berisi 20 (dua puluh) liter arak.
“
Kami akan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di wilayah hukum
Delta Pawan secara rutin, guna mencegah dan mengantisipasi dampak dari akibat
mekonsumsi miras, karena Miras adalah salah satu pemicu terjadinya konflik
maupun tindakan melawan hukum / kriminalitas baik secara individu kelompok maupun golongan, hal ini
juga untuk cipta kondisi yang saat ini pelaksanan Pemilukada Gubernur Kalbar
2018 khususnya wil Delta Pawan umumnya Kal-bar guna menjaga stabilitas
Kamtibmas yang kondusif “ Ujar AKP H RIWAYANSYAH.
Komentar
Posting Komentar