Buron Selama 2 Minggu, NN Diringkus Sat Reskrim atas Dugaan Perampokan disertai pembunuhan terhadap Chung Jin Haian


Ketapang, 03 Juli 2018

Kematian Chung Jin Haian pada 18 Juni 2018 lalu akhirnya terungkap. Kakek berusia 73 tahun ini tewas dibunuh oleh seorang pencuri yang hendak mencuri kulit trenggiling di rumahnya. Polisi berhasil menangkap dua orang dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Sementara dalang dalam kasus pencurian ini masih buron.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Rully Robinson Polii, mengatakan kematian Chung Jin Haian murni karena pembunuhan. Hal itu berdasarkan dari hasil visum terhadap jasad korban. Ditemukan sejumlah luka akibat senjata tajam dan luka lebam akibat hantaman benda tumpul di jasad korban. "Kita yakin ini pembunuhan, makanya langsung dilakukan penyelidikan," katanya, kemarin (2/7).

Rully menjelaskan, dari lokasi kejadian polisi mendapati sebilah parang yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban. Dari barang bukti tersebut polisi mendapati sidik jari sebagai penunjuk awal. "Kita juga mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk dari tukang kebun korban," jelasnya.



Berdasarkan keterangan tukang kebun korban, Jeman (52), polisi mencurigai jika keterlibatan Jeman dalam kasus pembunuhan ini. Setelah beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, Jeman akhirnya mengakui jika dia terlibat dalam kasus pencurian yang menyebabkan korban tewas. "Tapi Jeman ini berbelit-belit, tapi akhirnya mengaku juga," ungkapnya.

Dari keterangan Jeman, polisi kemudian mencari satu orang lagi yang ditengarai sebagai orang yang menghabisi nyawa korban. Pada 27 Juni lalu, akhirnya polisi berhasil menangkap Sujandre (30) alias Nanang. Dia merupakan orang yang akan mencuri kulit trenggiling hingga terjadi pengaiayaan yang berujung kematian korban.

Nanang ditangkap di rumah orangtuanya di Kabupaten Sanggau. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Dia pun mengakui semua perbuatannya. Mulai dari hendak mencuri kulit trenggiling, menganiaya korban dengan parang hingga akhirnya korban tewas. Tersangka juga mengaku, dalang pencurian ini adalah menantu korban sendiri, Ap.

Untuk melengkapi berkas perkara, pada Senin (2/7) pagi dilakukan rekonstruksi pencurian yang berujung pembunuhan tersebut. Rekonstruksi dilaksanakan di rumah korban di Dusun Sungai Durian, Desa Kuala Satong Kecamatan Matan Hilir Utara. Ada 48 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Mulai dari perencanaan pencurian, pembunuhan hingga upaya pelaku membuang barang bukti di Jembatan Pawan V.

Sebelum melakukan pencurian, Nanang menemui Jeman di rumahnya. Nanang meminta petunjuk sekaligus meminta antar kerumah korban kepada Jeman. Jeman yang merupakan tukang kebun, bahkan sering nginap di rumah korban, tahu persis kondisi rumah korban. Nanang pun diantar kerumah korban menggunakan sepeda motor. Setelah itu, Jeman kembali pulang kerumahnya.

Nanang masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara melompati pagar kawat. Dia kemudian mencongkel pintu belakang rumah. Saat memasuki rumah, dia mencari kulit trenggiling yang dimaksud. Namun, pencariannya justru membuat korban yang saat itu tidur terbangun. Korban pun menyerang pelaku dengan sebilah parang. Pelaku melawan dan berhasil merebut parang dan kemudian melukai korban.

Korban sempat melawan, namun usia yang sudah tak muda lagi membuat korban jatuh tak berdaya. Milahat korbannya tak berdaya, pelaku mengkikat kedua tangan korban dengan kebel. Tak sampai di situ, korban yang sudah tak berdaya dengan tangan diikat, masih sempat diinjak-injak oleh pelaku. Bahkan, kepala korban dihantam dengan genset. Hantaman itulah yang diduga menyebabkan korban tewas.

Setelah menghabisi nyawa korbannya, pelaku masih mengacak-acak rumah korban untuk mencari kulit trenggiling itu. Namun, pencariannya tak membuahkan hasil. Tak ingin pulang dengan tangan kosong, pelaku mengambil dompet dan handphone milik korban. Pelakupun keluar dari rumah dan meminta dijemput kepada Jeman. Rumah Jeman yang hanya berjarak sekitar 500 meter dari rumah korban langsung menjemput pelaku.

Sebelum Jeman datang menjemput, pelaku mengganti bajunya yang berlumuran darah. Setelah itu pelaku pulang ke Kota Ketapang menggunakan sepeda motor. Pelaku juga sempat membuang obeng yang digunakan untuk mencongkel rumah di Jembatan Pawan II. Khawatir jejaknya diketahui, pelaku juga membuang dompet dan handphone korban di Jembatan Pawan V.

Kepada awak media, Nanang mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku hanya ingin mencuri, bukan berniat untuk membunuh. Dia membunuh korban karena aksinya diketahui oleh korban, terlebih lagi korban menyerangnya dengan parang. "Saya tak berniat membunuh, saya hanya mau mencuri kulit trenggiling saja," katanya.

Dia mengaku tidak menyerang korban dengan parang. Dia hanya merebut parang tersebut dari korban yang kemudian mengenai korban. "Setelah parangnya saya dapatkan, saya letakkan. Saya tinju wajahnya dengan tangan, karena dia juga meninju saya. Kalau yang dihantam pakai genset itu karena dia berteriak, jadi saya hantam," ungkapnya.

Dia juga mengaku, tidak hanya dirinya yang merencanakan pencurian tersebut. Dalang pencurian tersebut adalah menantu dari korban sendiri. "Saya ditawari mencuri kulit trenggiling di rumah mertuanya Ap. Nanti hasilnya dibagi dua. Sedangkan yang menunjukkan jalan dan mengantar saya kerumah mertuanya Ap itu Jeman. Karena menurut Ap, Jeman yang tahu kondisi rumahnya," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, Rully Robinson Polii, menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap menantu korban yang menjadi dalang pencurian yang berujung kematian tersebut. "Kami sudah mengetahui keberadaan menantunya ini. Saat ini masih dikejar," ujarnya.

Atas kematian korban, pelaku diancam dengan Pasal 365 ayat 3 tantang pencurian yang mengakibatkan kematian. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikan Rasa Aman kepada Warga, Satuan Sabhara Patroli Malam Hari

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka