Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, KR di Ringkus Unit Reskrim Polsek Jelai Hulu
Ketapang, 07 Februari 2018.
Mendapatkan laporan adanya tindak pidana penggelapan Tandan Buah Sawit ( TBS ) dari Sdr.Timbul Kristedy Manik, SH, koordinator pengamanan Perusahaan PT Andes Sawit Mas Cargill Jelai Hulu, Unit Reskrim Polsek Jelai bergerak menyelidiki keberadaan KR atau Kanisius Rapa, Ende, 29 Desember 1978. Seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai Supir dump truk PT. ASM Cargill Tropical Palm Group, yang diduga sementara sebagai pelaku penggelapan Buah Sawit tersebut.
Selang beberapa Jam kemudian, Unit Reskrim Polsek Jelai berhasil meringkus terduga pelaku dan mengamankan 1 Unti Dump Truck hyno dutro bernomor polisi KB 9811 GK dan beberapa Tonase Buah sawit dari tangan pelaku. " Sementara ini kita lakukan penyidikan terhadap kasus penggelapan tbs dengan terduga pelaku sdr KR sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/ 78-B /II / 2018, tgl 07 Februari 2018 dan kita sangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang pengelapan dalam jabatan terhadap pelaku" papar Kanit Reskrim Polsek Jelai Bripka Bibit yang ditemui redaksi di Ruang Unit Reskrim Polsek Jelai. dengan pelapor
Komentar
Posting Komentar