Jalan R.Suprapto ditetapkan menjadi Kawasan Tertib Berlalu Lintas, Polres Ketapang mendapat Kunjungan Dari Korlantas Polri
Ketapang, 20 Februari 2018.
Jalan R Suprapto ditetapkan menjadi jalur kawasan tertib lalu lintas ( KTL ) untuk di Kabupaten Ketapang. Hal ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor : 249 tahun 2011 tgl 4 juli 2011 tentang lokasi kawasan tertib lalu lintas(KTL) di kabupaten ketapang.
Oleh karena itu olres Ketapang bersama Polresta Pontianak dan Polres Singkawang di wilayah Kalimantan Barat, mendapat kunjungan dari tim penilaian KTL dari Korlantas Mabes Polri yang diketuai Kombes Pol RUDI ANTARIKSA, Selasa ( 20/02/2018 ) di ruang aula Polres Ketapang. Dalam pemantauanya, Tim Korlantas Mabes Polri menilai Jalan Protokol R Suprapto sudah memenuhi / layak untuk di tetapkan menjadi Kawasan Tertib Berlalu Lintas, hal ini tak lepas dari postur jalan yang baik, serta didukung dengan sarana Traffight Light dan kamera pemantau CCTV. Acara yang berakhir sekitar pukul 10.00 wib ini juga dihadiri Kementrian dari Pekerjaan Umum dan Kemenhub Kabupaten Ketapang.
Ketua tim kombespol Rudi Antariksa mengharapkan dgn adanya penetapan wilayah R. Suprapto melalui keputusan bupati ketapang no.249 tahun 2011 sebagai kawasan tertib lalu lintas, diharapkan stakeholder yg tergabung dalam forum LLAJ yg di ketuai oleh Sekda Bupati Ketapang dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tugas pokok masing masing, sehingga jalur KTL ini dapat dijadikan contoh kepada masyarakat ketapang sebagai jalur yang taat, tertib dan teratur dalam berkendara di jalan raya sehingga dapat menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan tujuan akhir terciptanya kamseltibcar lantas.
Komentar
Posting Komentar