Sat Narkoba Polres Ketapang ringkus Tiga Tersangka penyalahgunaan Narkoba, Ini Kronologinya
Ketapang, 09 Februari 2018
Berakhir sudah petualangan UMH, pemuda asal Kelurahan Mulia Baru Kabupaten Ketapang beserta dua orang temannya DI dan BH, pasalnya Kamis 08 Februari 2018 pukul 22.30, Ketiga orang tersebut diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang di sebuah losmen di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang atas dugaan kepemilikan 2 Paket Narkoba jenis Sabu masing masing seberat 23,90 Gram dan 0,40 Gram.
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang didapat Anggota lidik Satresnarkoba Bripka Hasnedi dari salah satu informan nya bahwa di wilayah kecamatan air upas, ada seseorang yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu, setelah memastikan info tersebut, Tim Satresnarkoba yang berjumlah 6 personil langsung meluncur ke Kecamatan Air Upas Untuk melakukan penangkapan dan ditemukanlah tersangka UMH yang sedang berda di dalam kamar losmen. Setelah dilakukan pemeriksaan badan ditemukan di badan tersangka sabu sebanyak dua paket dengan masing masing paket seberat seberat 23,90 Gram dan 0,40 Gram. Sedangkan tersangka DI dan BH yang sedang menunggu di luar kamar losmen turut diamankan. Menurut tersangka, barang haram itu di dapatnya dari seorang kawan di daerah pontianak dan rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Manis mata. " Benar Kita sudah melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka atas dugaan kepemilikan sabu dan kita kenakan pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), pasal 127 ayat (1) serta UU Nomor 35 / tahun 2009, sementara ini tersangka kita amankan di rutan Polres Ketapang dan kita lakukan pemberkasan untuk perkaranya. " papar Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU M NASIR.
Komentar
Posting Komentar