Kedapatan Memiliki Sabu, Tamin di Ciduk Tim Restik Polres Ketapang


Ketapang, 10 Maret 2018

Tamin Bin Amir, 39 Tahun, Warga Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Ketapang, Tak berkutik saat ditangkap petugas dari Sat Resnarkoba Polres Ketapang karena diduga menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu, Sabtu ( 10/03/2018 )


Penangkapan bermula dari adanya informasi warga kepada petugas bahwa tersangka sering membawa narkoba, atas informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dari tangan tersangka berupa 1 ( satu ) paket sabu seberat 2,07 gram, korek api gas, 1 ( satu ) buah alat isap sabu, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik serta uang tunai sebesar sebesar 5.800.000 rupiah. Dan kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menjalani pemeriksaan di Polres Ketapang serta terancam hukuman pidana mendekam di jeruji tahanan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga lakukan pemortalan di PT Lanang Agro Sandai, Polsek Sandai berikan pengamanan Humanis

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka