Asyik Bermain Judi, Avan dan Kawan Kawan di Cyduk Unit Reskrim Polsek Kendawangan




Ketapang, 03 Januari 2018

Disaat warga lainnya sedang beristirahat tidur malam, NATA IMANUEL als AVAN, ERWINSYAH als UNYIL, MEN TUNG als AKIONG, dan MARYANTO als PAK DE malah berkumpul untuk bermain judi di rumah AVAN pada hari Jum'at tanggal 02 Februari 2018, sekitar pukul 23.30 wib. Warga di sekitar rumah pelaku pun curiga karena sering tiap malam para pelaku berkumpul di rumah AVAN dengan kondisi rumah yang tertutup, warga pun melaporkan hal tersebut kepada Polsek  Kendawangan dan ditindak lanjuti oleh Polsek Kendawangan dengan menurunkan tim lidik reskrim Polsek. Setelah melakukan penyelidikan, Polsek Kendawangan pun langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku di Dusun. Sui tengar Desa. Mekar Utama Kec. Kendawangan.




" Kita menerima informasi dari warga bahwa para pelaku sudah sering bermain judi di rumah sdr AVAN, dan setelah kami melakukan penyelidikan, benar kami temukan adanya kegiatan perjudian dan langsung kami amankan pelaku beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp. 830.000,-, 1 pasang kartu remi bok sebanyak 108 lembar, 3 kotak kartu remi bok, dan 1 kotak tisu merk sun life warna orange, para pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 kuhp sesuai dengan Laporan Polisi :LP A /64 / 2018 Tanggal 03 Februari 2018" Papar Anggota Reskrim Polsek Kendawangan Bripka Leo Gadung. ( hr87 )


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga lakukan pemortalan di PT Lanang Agro Sandai, Polsek Sandai berikan pengamanan Humanis

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka