Kedapatan memiliki Sabu seberat 0.31 Gram, Mansur di Ciduk Tim Restik Polres Ketapang.



Ketapang, 17 Februari 2018

Mansur Bin Sudardi als Man, 26 Tahun warga Desa Sungai jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang, diamankan Anggota Restik Polres Ketapang karena Kedapatan memiliki Narkotik jenis sabu seberat 0,31 Gram di rumahnya Jalan Pertanian, RT 09 Desa Sungai Jawi Kecamatan Matan Hilir Selatan Ketapang, pada hari Kamis 16 Februari 2018 pukul 20.00 wib.



Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima anggota lidik Restik Polres Ketapang dari warga, bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba, Anggota lidik yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba AIPTU BASUKI pun segera bergerak untuk melakukan pengintaian, benar setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, ditemukan di tempat tidur tersangka barang bukti berupa 1 ( satu ) buah paket yang diduga berisi sabu seberat 0,31 gram, dan 1 ( satu ) buah bong alat hisap sabu. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ruang Sat Restik Polres Ketapang. " iya tersangka sedang kita periksa di ruang sat narkoba atas dasar Laporan Polisi nomor : LP / 94 - A / II / 2018 tanggal 16 Februari 2018 dan kita sangkakan dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) UU nomor 35 / 2009 " terang Kasat Narkoba IPTU M NASIR.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga lakukan pemortalan di PT Lanang Agro Sandai, Polsek Sandai berikan pengamanan Humanis

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka