Asyik bermain Judi Kolok Kolok, Pendi tak berkutik saat di gerebek Petugas Polsek



Ketapang 06 Februari 2018

Berakhir sudah petualangan sang bandar Kolok Kolok PENDI Bin JABAR (alm), warga Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir Kabupaten Kayong Utara. Senin ( 05/06/2018 ) sore pukul 17.00 wib, sang bandar judi dadu atau kolok kolok di ringkus Petugas Polsek Simpang Dua di rumash seorang warga di Dusun Selantak Riban Desa Semandang Kanan Kec. Simpang Dua.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berupa :

1. Uang sebesar Rp. 341.000,-
2. 1 buah Lapak Kolok - Kolok dari Kertas Kartun warna kuning bergambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Ikan dan Udang
3. 3 buah Kolok - kolok terbuat dari kayu bersisi enam dengan gambar Bunga, Tempayan, Bulan, Kepiting, Ikan dan Udang
4. 1 buah Hap Kolok - kolok dari ember plastik warna biru.



" Untuk sementara pelaku masih kita amankan di Mapolsek Simpang dua, sambil melengkapi administrasi Penyidikan perkara, pelaku kita kenakan pasal 303 KUPH tentang Tidak Pidana Perjudian" papar Kapolsek Simpang Dua, IPTU H SARAGIH, SH.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga lakukan pemortalan di PT Lanang Agro Sandai, Polsek Sandai berikan pengamanan Humanis

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka