Miliki Sabu, ED Diamankan Unit Reskrim Polsek Delta pawan



Ketapang, 22 Mei 2018

Unit Reserse Kriminal Polsek Delta Pawan Polres Ketapang menciduk seorang pria berinisial ED di rumahnya di Jalan gajah mada RT.001 RW.001 Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan  Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. ED diamankan karena kedapatan sedang mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, Senin 21 Mei 2018 Pukul 18.30 wib.




Penangkapan bermula dari informasi yang didapat Anggota Unit Reskrim Polsek Delta pawan dari warga, bahwa di rumah tersangka ED tersebut dijadikan tempat untuk menkonsumsi  narkoba dan Empat personil Unit Reskrim Polsek Delta dibawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Ikhwan pun langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka, Selang beberapa lama, petugas berhasil mengamankan ED yang kedapatan memiliki sabu di kamarnya dan dari tangan tersangka, petugas yang didampingi oleh Ketua RT setempat, menemukan barang bukti berupa :

a. 1 Paket kecil Narkotika jenis Sabu;
b. 2 buah timbangan;
c. Uang sejumlah Rp. 120.000 dengan pecahan uang Rp. 20.000 5 lembar, Rp. 10.000 1 lembar dan Rp. 5.000 2 lembar;
d. 2 buah Timbangan merk Camry dan Costan;
e. 1 buah bong;
f. 1 buah Korek api gas wrn biru;
g. 1 gulung Aluminium Foil;
h. Plastik klip 1 bungkus;
I. 2 buah Sendok pipit;
j. 1 buah Pengecas merk samsung;
k. 1 buah Hp merk Nokia wrn hitam;
l. 1 buah Hp merk Oppo wrn hitam.

” Sementara tersangka kita amankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi verbal perkaranya ” Ujar Kanit Reskrim Polsek Delta Pawan Aipda Ikhwan Sandi.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga lakukan pemortalan di PT Lanang Agro Sandai, Polsek Sandai berikan pengamanan Humanis

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka