Simpan Sabu, RY Di Ciduk Polisi






Berakhir sudah petualangan RY  47 Thn, Seorang warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Itu karena Personil Satreserse Narkoba Polres Ketapang menciduknya saat ia sedang asyik menkosumsi narkotik jenis sabu di rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, Kamis 24 Mei 2018 Pukul 20.30 wib.




Penangkapan bermula dari informasi yang didapat Anggota Satreserse Narkoba Polres Ketapang dari warga, bahwa di rumah tersangka RY tersebut dijadikan tempat untuk menkonsumsi  narkoba dan 6 Personil Sat Narkoba dibawah pimpinan KBO Sat Narkoba Aiptu Basuki langsung melakukan penyelidikan di rumah tersangka, Selang beberapa lama, petugas berhasil mengamankan RY yang kedapatan sedang menkosumsi sabu di kamarnya dan dari tangan tersangka, petugas yang didampingi oleh Ketua RT setempat, menemukan barang bukti berupa :


BARANG BUKTI  : 
1. 4 ( empat) paket  kecil yg diduga sabu  ( 0,65 gram , 0,10 gram dn 0,1 gram . 0,10 gram )
2. 2(dua) buah tabung kaca
3. 1 bh  Hp tablet
4. 1 bh timbangan merk camry
5. 1 kepala bong


” Sementara tersangka kita amankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Ketapang untuk melengkapi verbal perkaranya ” Ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU M NASIR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Warga lakukan pemortalan di PT Lanang Agro Sandai, Polsek Sandai berikan pengamanan Humanis

Wisata Pantai Pasir Sisik di padati pengunjung, ini yang dilakukan Polsek Kendawangan

Buruh PT Agro Lestari Mandiri Ramai Ramai lakukan Demo, Ini yang dituntut mereka